Diberdayakan oleh Blogger.

TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014

KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.

Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.

Persiapan penyusunan     : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.

Tahap pelaksanaan     : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.

Tahap penyelesaian     : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.

Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret    :    Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei    : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni    : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli    : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masa Pencalonan:
18-20 Mei    : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei    : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei    : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masa Kampanye:
3 Juni    : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli    : Kampanye.
6-8 Juli    : Masa tenang.
3 Juni    : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni    : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September    : Audit dana kampanye.
16 September    : Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli    : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli    : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli    : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli    : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli    : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli    : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober    : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.