Posted by:
Published :2014-04-27T18:56:00-07:00
TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
URL : https://pps-adipasir.blogspot.com/2014/04/tahapan-pemilu-presiden-dan-wakil.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!
TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan penyusunan : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap pelaksanaan : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Tahap penyelesaian : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:
Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masa Kampanye:
3 Juni : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli : Kampanye.
6-8 Juli : Masa tenang.
3 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September : Audit dana kampanye.
16 September : Pengumuman hasil audit dana kampanye.
Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

0 komentar:
Posting Komentar