Diberdayakan oleh Blogger.
thumbnail Title: TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
Posted by:spentura
Published :2014-04-27T18:56:00-07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 213 Reviews
TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014

Informasi Halaman :
Author : Apit Prayitno, Staf Administrasi di SMP Negeri 1 Rakit, Kabupaten Banjarnegara.
Judul Artikel : TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014
URL : https://pps-adipasir.blogspot.com/2014/04/tahapan-pemilu-presiden-dan-wakil.html
Bila berniat mencopy-paste artikel ini, mohon sertakan link sumbernya. ...Selamat membaca.!

TAHAPAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014

KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.

Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.

Persiapan penyusunan     : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.

Tahap pelaksanaan     : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.

Tahap penyelesaian     : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.

Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret    :    Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei    : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni    : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli    : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masa Pencalonan:
18-20 Mei    : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei    : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei    : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masa Kampanye:
3 Juni    : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli    : Kampanye.
6-8 Juli    : Masa tenang.
3 Juni    : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni    : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September    : Audit dana kampanye.
16 September    : Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli    : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli    : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli    : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli    : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli    : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli    : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli    : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober    : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di www.watubudug.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar